POJOKBANUA, BANJARBARU – Anggota kepolisian akhirnya mengungkap kronologi penangkapan MS (25), warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala yang menghabisi nyawa perempuan berinisial N (33) yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur pada Kamis (13/7/2023) dini hari.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede mengungkapkan, MS disinyalir tengah dalam pengarug minuman beralkohol, saat hendak berhubungan intim dengan N. Saat diminta menggunakan alat kontrasepsi oleh N, emosi MS pun langsung terpancing.
“Pelaku saat itu dalam pengaruh miniman beralkohol, marah saat dirinya diminta untuk menggunakan alat kontrasepsi sebelum berhubungan badan. Pelaku ini sudah membayar korban sebesar Rp200 ribu,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (13/7/2023) sore.
Marah lantaran dituntut untuk memenuhi permintaan N, MS pun gelap mata dengan memukul korban sebanyak 2 kali di bagian wajahnya. Ia pun diduga sempat mencekik leher N hingga meninggal dunia.
“Kemudian korban berteriak dan pelaku langsung menutup mulut korban serta mencekik leher korban, hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” beber Yuda.
Unit Opsnal Polsek Liang Anggang sendiri membekuk MS di hutan milik salah satu perusahaan di Jalan A. Yani Kilometer 21, Landasan Ulin (sebelumnya diberitakan di Jalan Hercules). Saat dibekuk, MS mengakui dirinya yang membunuh N di Jalan Kenanga.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp100 ribu. Serta masing-masing satu buah sepeda motor, dompet, celana dalam, tisu, alat kontrasepsi bekas pakai dan lain-lain.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tuntas Yuda. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar