- Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf pojokbanua.com wajib:
a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
b). Berpakaian sopan dan rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan tepat waktu saat mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan lapangan, terutama janji temu dengan narasumber.
- Wartawan pojokbanua.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Wajib memberikan berita berimbang (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
- Wartawan pojokbanua.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
- Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
- Wartawan pojokbanua.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
- Dalam meliput konflik, wartawan pojokbanua.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi pojokbanua.com
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan pojokbanua.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi pojokbanua.com melalui surat elektronik ke: [email protected].
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh pojokbanua.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers.
- PT Pojok Digital Banua dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Redaksi pojokbanua.com