harjad bjb idul ftr 1445 PB
harjad bjb idul ftr PB

SOP Perlindungan Profesi Wartawan

PT Pojok Digital Banua yang mengelola media pojokbanua.com, menetapkan dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan pojokbanua.com sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Pers.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu kemerdekaan pers adalah bagian penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting di dalamnya. Sehingga sesuai Pasal 8 UU No. 4 Tahun 1999, dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Untuk itu SOP Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
  4. Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Demikian SOP Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

Redaksi pojokbanua.com

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Member JMSI

Network

LAINNYA