POJOKBANUA, BARABAI – Jajaran Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus dua pria yang diduga budak sabu. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda dengan temuan sisa sabu saat digeledah.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, kedua pelaku itu yakni MF (33) dan MR (25). Mereka saat ini sudah diamankan di Polres HST dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“MF merupakan warga Jl. Brigjen H. Hasan Baseri RT. 12/RW. 04 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai, sedangkan MR warga Desa Banua Asam RT. 03/RW. 02 Kecamatan Pandawan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (9/2/2024) sore.
Priadi menjelaskan, kronologi penangkapannya berawal pada hari Kamis (8/2/2024) malam, petugas mendatangi rumah MF di RT. 12/RW. 04, Kelurahan Bukat usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Sejumlah proses penyelidikan kami lakukan hingga petugas mendatangi rumah yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sampai di rumah MF, petugas melakukan penggeledahan termasuk ke badan dan pakaiannya. Alhasil, sejumlah barang bukti (barbuk) pun berhasil ditemukan petugas.
“Ada barang bukti 1 buah pipet kaca warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 buah korek api, 1 buah bong dari botol plastik beserta sedotan, 2 lembar plastik klip bening yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip bening, 1 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah ponsel OPPO warna hitam.
Priadi melanjutkan, petugas pun melakukan pengembangan kasus pasca menggeledah MF. Hingga pada Jumat (9/2/2024) dini hari diamankan pelaku lainnya berinisial MR.
“Hasil penggeledahan pada badan dan pakaian MR ditemukan barbuk 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,05 gram,” paparnya.
Kemudian, barbuk lainnya ada 1 buah ponsel VIVO dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario biru. Kedua pelaku beserta barbuknya sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (rls/MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar