iklan di pojokbanua

Penipu Modus Arisan Akhirnya Berhasil Ditangkap di Cilacap

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Mar 2022 12:30 0 Alfian

POJOKBANUA, TANAH BUMBU – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Kembali melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seorang wanita di daerah Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/03/2022)

Pelaku adalah BM (38) warga Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada pojokbanua.com Minggu (13/03) membenarkan pemburuan dan penangkapan wanita tersebut.

“Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Iptu Aditya Prabowo,S.Tr.K bersama Anggota memburu seorang wanita yang melarikan diri ke daerah cilacap usai menipu para korbannya,” katanya.

Pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 44 orang yang menjadi korbannya dengan modus Arisan, namun tidak dibayarkan.

Usai melakukan aksinya pelaku coba dihubungi korban namun tidak bisa dan di ketahui telah melarikan di ke daerah Cilacap.

Atas dasar laporan para korban tersebut Unit Resmob satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Malimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dugaan sementara para korban mengalami kerugian kisaran 338 juta rupiah.

Kini unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang dalam perjalanan menuju tanah bumbu membawa pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” ujarnya. (AA/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA