iklan di pojokbanua

Mengapa Penumpang Dilarang Bercanda Bom di Pesawat? Simak Penjelasannya

waktu baca 3 menit
Minggu, 18 Jun 2023 07:20 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, JAKARTA – Larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan, karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan. Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.

Grup maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Bersama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat, serta memberi pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima pojokbanua.com, belum lama tadi.

Ia menjelaskan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kemudian, tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat,” bebernya.

Larangan bercanda atau bergurau bom menjadi bagian dari upaya yang luas guna melawan ancaman keamanan. Dirinya membeberkan, empat alasan tindakan semacam itu sangat dilarang dan dianggap serius.

Pertama, dari sisi keamanan pesawat yang merupakan lingkungan sangat sensitif dan rentan terhadap ancaman keamanan. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom atau ancaman lainnya dapat menyebabkan kepanikan di antara penumpang, kru dan petugas keamanan.

“Hal ini bisa mengganggu proses penerbangan, menyebabkan keterlambatan dan mengakibatkan kerugian besar,” tegasnya.

Kedua, ancaman terorisme adalah kenyataan yang harus ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan memiliki protokol ketat untuk menangani situasi seperti ini. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom, terorisme atau ancaman serius lainnya akan mengaktifkan prosedur darurat dan mengakibatkan penanganan yang intensif oleh aparat keamanan.

“Dampaknya, penumpang yang bersangkutan ditahan dan diselidiki secara hukum,” pesannya.

Ketiga, bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat dapat menyebabkan ketakutan, stres dan kecemasan yang tak perlu di antara penumpang lainnya. Pesawat adalah lingkungan yang terbatas dan tegang, dan penumpang harus merasa aman dan nyaman selama penerbangan. Tindakan dimaksud tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada penumpang lainnya.

Keempat, bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah pelanggaran serius terhadap hukum di banyak yurisdiksi. Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. Hukum dan peraturan yang melarang tindakan semacam itu ada untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan semua penumpang.

Melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, Danang menyebut semua pihak dapat menjaga integritas operasional penerbangan, memberi perlindungan yang optimal bagi semua penumpang, serta menjamin perjalanan udara yang aman dan lancar.

Kesadaran terhadap keamanan dan tanggung jawab penumpang memainkan peran krusial dalam setiap penerbangan komersial. Namun, ada satu peraturan yang harus diperhatikan dengan serius yaitu jangan pernah bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat.

“Kebijakan ini bukan hanya sekadar menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, tetapi juga menjaga integritas operasional penerbangan yang mengedepankan profesionalisme dan ketenangan selama penerbangan,” tutupnya. (FN/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Member JMSI

Network

LAINNYA