POJOKBANUA, BANJARBARU – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru kembali meringkus satu pelaku yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Komplek Mustika Griya Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banjarbaru, AKPB Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddion Noor.
“Pelaku yakni AO alias Abang Kodok (33) warga Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Tajuddin menambahkan, pelaku diringkus atas pengembangan dari pelaku MR alias Darkop yang terlebih dahulu diringkus di Jalan Rahayu, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
“Dari pelaku MR ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram, satu batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kata dia, menurut keterangan pelaku MR dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AO alias Abang Kodok.
“Petugas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku AO yang diamankan di Komplek Mustika Griya Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kapolres Banjarbaru,” tandasnya. (WF/KW)
Tidak ada komentar