POJOKBANUA, BANJARMASIN – Adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal pencabutan gugatan pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) telah sampai ke telinga pimpinan Kota Seribu Sungai.
“Kami memang menerima surat itu, sudah kami konsultasikan dengan sekda, wakil, dan pihak lain. Kami menghormati (Kemendagri) sebagai pembina,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (15/8/2022).
Ia menyebut, persoalan gugatan bukan lah menyangkut sengketa antar daerah, namun adanya surat tersebut lantaran terjadinya persoalan hukum antar daerah.
“Bukan sengketa antar Banjarbaru maupun Banjarmasin, begitu ada kejadian seperti ini ya jalur yang bisa dipakai jalur yang konstitusional,” katanya.
Menurutnya, gugatan itu bukan keputusan sepihak, melainkan telah ada kesepakatan bersama anggota DPRD Banjarmasin yang diputuskan melalui rapat paripurna.
“Ini bukan keputusan kami sendiri, ini keputusan bersama dewan. Harus bicara lagi sama dewan dan paripurna untuk memutuskan itu,” ucapnya.
Saat ini, tahapan proses hukum pemindahan Ibu Kota Kalsel telah berjalan pada tahapan empat. Di mana tengah berjalan sidang ke empat, mendengarkan pihak terkait.
“Dan sidang kelima yaitu pembuktian,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya terus berupaya untuk melanjutkan gugatan meski telah adanya perintah untuk pencabutan gugatan dari Kemendagri. (KN/KW)
Tidak ada komentar