iklan di pojokbanua

Belasan Tahun Masyarakat Adat HST Terombang Ambing Tak Dapat Pengakuan

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mei 2024 13:48 0 Muhammad Hidayatullah

POJOKBANUA, BARABAI – Sudah tiga belas tahun, masyarakat adat di Hulu Sungai Tengah (HST) memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan, berdampak pada hak yang tak terpenuhi. Hal inilah yang mereka dorong yakni Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rubi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih konsisten mendampingi dan mendorong adanya payung hukum tersebut. Namun, walau sudah belasan tahun didorong, perkembangan usulan Perda tersebut masih stagnan.

Secara administrasi, panitia perlindungan MHA di HST sudah ada. Sebelumnya juga sempat masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah). Namun, masih saja selalu tercecer.

Padahal di sejumlah kabupaten lain di Kalsel sudah ada yang telah disahkan. Begitu pula, di tingkat Provinsi Kalsel juga telah disahkan pada tahun 2023 tadi. Pihaknya pun kembali mempertanyakan komitmen pemerintah dan para wakil rakyat.

“Pedoman prosesnya padahal sudah ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52. Kalau perlu studi banding di Kalsel, sudah ada yang telah mengesahkan di Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan,” ujarnya usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten HST, Rabu (8/5/2024) kemarin.

Menurut Rubi, urgensi perda ini agar masyarakat adat di HST juga bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Adanya Perda ini diharapkan masyarakat adat dapat ditata dan diberdayakan sebaik mungkin, serta tidak akan merugikan pihak siapapun.

“Hadirnya perda ini juga kami harapkan ke depan dapat mengatur dan menjamin kehidupan masyarakat adat berserta tradisi dan budayanya agar tetap lestari,” tegasnya.

Rubi menegaskan, pihaknya membangun kembali komitmen dengan pemerintahan di tingkat kecamatan, desa, lembaga adat hingga tokoh adat. Utamanya menyamakan persepsi terkait pentingnya menjaga Pegunungan Meratus dan masyarakat adat di sekitarnya secara bersama-sama.

Rubi mengakui, AMAN selaku yang mewadahi masyarakat adat terbuka dan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk membantu proses percepatan pengakuan itu. Termasuk merencanakan audiensi dengan pemda.

“Masyarakat adat merasa khawatir karena belum ada jaminan perlindungan. Kami berharap bisa segera diakui,” harapnya.

Sementara itu, Camat BAT Hardiyanto di hadapan para peserta mengatakan, dirinya juga termasuk dalam panitia perlindungan MHA di HST menyatakan sangat mendukung upaya tersebut.

Kendati demikian, dirinya menyarankan kepada para masyarakat adat untuk mempelajari terlebih dahulu ke daerah-daerah tertentu terkait bagaimana prosesnya hingga keluar (Perda).

“Kalaupun memang harus ada yang dilengkapi (syarat administrasi), maka lengkapi dulu,” singkatnya. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Muhammad Hidayatullah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221229-WA0030
IMG-20221228-WA0020
2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
TIPS AMANKAN DATA

Member JMSI

Network

LAINNYA