POJOKBANUA, BANJARMASIN – Dugaan pelanggaran Undang-undang Pers di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh seorang oknum wartawan media online kini mencuat.
Dalam surat bernomor 021/Sekr-KPB/III/2024, yang diterbitkan Konsorium Pers Banua pada 21 Maret 2024 menyebutkan adanya satu oknum wartawan yang telah melanggar sejumlah UU Pers.
Oknum wartawan berinisial GNS terbukti melanggar UU Pers Nomor 40/1999 pasal 12. Isinya yakni: Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab redaksi secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Kemudian, GNS juga diduga melanggar UU Pers Nomor 40/1999 pasal 9 ayat (2) menyebutkan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Tak hanya itu, GNS juga disinyalir melanggar seruan Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggungjawab untuk Pemilu 2024 yang berkualitas.
Dewan Pers pun mengingatkan GNS pada pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 UU Pers Nomor 40/1999 dapat dikenai pidana denda seperti tercantum pada pasal 18 ayat (3) yang berbunyi: Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana paling banyak Rp100 juta.
Bahkan, Dewan Pers pun mengimbau agar tidak menerima atau melayani GNS yang mengaku sebagai wartawan media online.
“Apabila sikap, tindakan, dan isi berita yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut dinilai menyudutkan tanpa keberimbangan, maka bisa melaporkan kepada Dewan Pers,” tulis Konsorium Pers Banua dalam suratnya.
Surat itupun dibubuhi tanda tangan dari Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu beserta Presidium Konsorium Pers Banua yakni Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, Ketua IJTI, Dina Qomariah, Ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusli, Ketua SMSI Kalsel, Anang Fadillah, dan Ketua PRSSNI, Sukma HA. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar