POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel). Mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Berlaku untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan kereta. Bahkan, kendaraan pribadi juga akan dibatasi.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebanyak enam pos cek poin titik penyekatan telah ditetapkan, guna mengantisipasi arus mudik Lebaran Idulfitri di Kalsel. Nantinya, para petugas akan berjaga bergantian.
“Jadi, kami lakukan penyekatan ini untuk arus lalu lintas jalur darat lintas provinsi,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Rikwanto, di Banjarmasin, Rabu (21/4/2021) kemarin, dikutip dari antaranews.com.
Khusus di perbatasan dalam provinsi yaitu Tapin dan Kabupaten Banjar, juga akan disekat guna mencegah mobilitas pemudik dari Banjarmasin dan sekitarnya ke arah Hulu Sungai.
“Sementara itu, wilayah yang termasuk aglomerasi diizinkan mobilitas selama momen lebaran, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kota Martapura,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan petugas di lapangan untuk mengedepankan sikap humanis dalam operasi larangan mudik.
“Jika memang ada yang terlanjur masuk Kalsel, maka kebijakannya wajib karantina lima hari. Kalau aman, maka silahkan beraktivitas seperti biasa. Pengecualian, jika dilengkapi dokumen izin perjalanan tertentu dan surat sehat bebas Covid-19,” ungkap Rikwanto.
Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
“Kasus covid-19 di Kalsel masih tinggi. Jadi, tolong sadari betul kebijakan ini demi keselamatan bersama. Silahkan lebaran di rumah saja, silaturahmi bisa dilakukan melalui telepon dan sarana lainnya,” jelasnya.
Berikut enam titik penyekatan larangan mudik di Kalsel:
1. Kabupaten Barito Kuala perbatasan dengan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
2. Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara di perbatasan Jenamas.
3. Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
4. Dua titik di Kabupaten Tabalong yaitu Kecamatan Kelua perbatasan Kalimantan Tengah dan Kecamatan Jaro dengan Kalimantan Timur.
5. Desa Sengayam, Kabupaten Kotabaru perbatasan dengan Kalimantan Timur serta di Kecamatan Binuang
6. Kabupaten Tapin perbatasan dengan Kabupaten Banjar. (antaranews.com/pojokbanua.com)
Tidak ada komentar