POJOKBANUA, BANJARBARU – Polemik keberadaan kandang babi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin dipasrikan bakal berakhir.
Pasalnya, Pemko Banjarbaru berencana akan melakukan pembongkaran kandang babi pada Kamis (28/3/2024) mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, ada empat aturan yang diduga dilanggar oleh kandang babi. Pertama, kandang babi diduga melanggara pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai.
“Di sana dia (adalah) peternakan, (berada) di daerah permukiman,” ungkapnya di Banjarbaru, Kamis (21/3/2024).
Tak hanya itu, bangunan kandang babi juga disinyalir tidak mengantongi izin. Serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022.
“Ketiga, ternaknya itu tidak berizin dan keempat pengelolaan limbahnya juga tidak dikelola,” beber Said.
Sebenarnya, Pemko Banjarbaru telah mematangkan eksekusi kandang babi di tahun 2020 lalu. Di mana, rapat terakhir telah dilaksanakan pada Februari 2020 silam.
Said menuturkan, pengelola mau membongkar sendiri kandang babinya pada 1 Mei 2020 lalu. Sayangnya, pandemi Covid-19 yang sempat merebak pada Maret 2020, membuat eksekusi kandang babi tertunda hingga hari ini.
“(Sebenarnya) tinggal eksekusi saja, Satpol PP sudah mengeluarkan SP-1 hingga SP-3 bahkan menempelkan stiker bahwa tempat ini ditutup,” tuturnya.
Said pun berharap agar pengelola dapat membongkar kandang babinya sendiri. Tujuannya tak lain agar mengurangi kerugian material.
“Kalau tidak dilakukan pembongkaran (sendiri), maka kami lakukan pembongkaran,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman menambahkan, berdasarkan catatan di lapangan ada 10 kandang di satu titik yang akan dibongkar.
“Tetapi masih ada di daerah lain yang dilakukan secara bertahap akan kita tertibkan juga,” tegasnya. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar