POJOKBANUA, MARTAPURA – Oknum karyawan, BN (24) pada Jalan A Yani, Kilometer 41, Kabupaten Banjar nekat mencuri di toko bosnya sendiri. Bahkan, nominalnya tak main-main. Uang tunai senilai Rp142.905.000 raib dari lemari yang tidak terkunci pada toko tersebut.
“Uang tersebut terdiri dari Rp15.000.000 dalam tas abu-abu dan Rp127.905.000 di tas kuning. Pelaku selaku karyawan toko telah memanfaatkan kesempatan saat saksi tengah mandi,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Sabtu (20/1/2024).
Adapun, barang bukti yang diamankan meliputi sebuah buku tabungan BRI atas nama BN, satu kartu ATM BRI atas nama BN dan satu tas warna cokelat.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut. Polsek Martapura berkomitmen untuk mengusut dan menangkap pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui, pelaku merupakan warga Jorong, Kabupaten Tanah Laut yang ditangkap polisi di kediaman, tepatnya Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, pada Jumat (19/1/2024) pukul 01.30 Wita.(rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar