POJOKBANUA, BANJARBARU – Hari pertama, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV atau sebelumnya disebut PPKM Darurat, para personel gabungan mulai berjaga pada pos penyekatan yang berada di sekitar wilayah Banjarbaru, Senin (26/7/2021) pagi.
Ada tiga syarat yang harus disiapkan pengendara jika ingin melintasi Banjarbaru yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat vaksin minimal dosis pertama, serta surat swab.
“Untuk dua hari pertama penerapan PPKM level IV ini, kami masih melakukan sosialiasi terkait beberapa syarat untuk masuk Banjarbaru,” ujar Petugas Satpol PP Banjarbaru, Iwan kepada pojokbanua.com.
Hari Pertama PPKM Level IV Banjarbaru
Iwan menjelaskan, pengendara jurusan Banjarmasin diarahkan untuk melewati Jalan Trikora.
“Baru kami adakan sosialisasi. Bahkan, sudah ada beberapa yang siap dengan menunjukan suratnya,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, pos penyekatan kini menyusut menjadi dua ruas pintu masuk Banjarbaru di sekitaran Bundaran Simpang 4 Banjarbaru dan sekitaran Bundaran Pesawat Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, setelah sebelumnya diumumkan terdapat empat pos penyekatan.
Diketahui, PPKM Level IV di Banjarbaru mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Dari yang semula sampai 8 Agustus. (MS/PR)
Tidak ada komentar