POJOKBANUA, BANJARMASIN – Tim Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka.
Satu diantara tersangka itu berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH yang diduga memiliki barang haram tersebut seberat 10,37 gram.
“Salah satu tersangka itu IRT, menyimpan barang buktinya di dalam dompet hello kitty. Ada delapan bungkus barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (24/1/2024).
Diungkapkannya, jika IRT itu diamankan di rumahnya usai pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan transaksi di rumah tersangka Jalan Kelayan B, Gang Gembira. Kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan barang buktinya,” kata Putra.
“Ia pun mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” tambahnya.
Sedangkan, dari tangan dua tersangka lainnya, ASP (33) dan VN (29) polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,47 gram yang terbagi dalam tiga paket.
“Disimpan dalam plastik klip kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan dilapisi lagi dengan bungkus permen karet,” ungkap Putra.
Adapun, kedua tersangka mengakui jika sabu itu merupakan milik mereka dan berencana akan dijual kembali. Selama ini keduanya bertransaksi jual beli narkotika menggunakan ponsel milik VN yang turut diamankan menjadi barang bukti.
“Keduanya bertransaksi dengan pembeli melalui ponsel milik VN, kemudian untuk mengantar barangnya juga menggunakan sepeda motor milik VN. Jadi kedua barang bukti itu turut kita sita,” terangnya.
Kini, ketiga tersangka pun terancam Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar