POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kasus investasi bodong bahan bakar minyak yang turut menyeret oknum Bhayangkari di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sejumlah nama selebgram asal Banua, kini memasuki babak baru.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendiz mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Pihaknya juga mendapatkan hasil untuk meningkatkan FN dari semula peserta gelar menjadi tersangka.
“Penyidik sudah gelar perkara,” ujar Kombes Erick, Jumat (29/3/2024).
Meski demikian, status FN saat ini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran.
“Harapan kami, penyidik dalam waktu dekat segera menetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kasus investasi bodong bahan bakar solar yang menimpa FN tersebut diketahui bermula dari para korban yang merasa kesulitan untuk menghubungi FN saat meminta kejelasan dana yang disetorkan.
Tak tanggung-tanggung korban menyetorkan dana di tempat FN berkisar dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah.
Saat ini, ratusan korban pun terus bertambah dan melaporkan oknum Bhayangkari sekaligus selebgram dan pemilik salah satu bisnis busana di pusat perbelanjaan ternama di Banjarmasin.
Tak hanya FN, sederet nama selebgram yang kedapatan mempromosikan investasi bodong itu pun juga akan dipanggil oleh pihak kepolisian guna memberikan kesaksian terhadap tindakannya. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar