iklan di pojokbanua

Arisan Bodong, Korban Rela Jual Gelang Anak hingga Pinjam Uang ke Saudara

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jun 2022 09:18 0 Nanang Apidae

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Korban arisan online bodong, Nurjanah mengaku, tergiur dengan keuntungan arisan online odong hingga rela menjual gelang anak dan meminjam uang ke saudaranya.

Hal itu disampaikannya ketika sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa, Rizky Amalia di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).

“Awal ceritanya, saya mengikuti arisan online ini dari terdakwa Rizky Amalia alias Ame yang sering update status di cerita Instagramnya, sejak Januari 2022,” ujarnya.

Ia sempat menanyakan kepada terdakwa di Instagram, sebelum mengikuti arisan itu. “Saya menanyakan, misal ikut arisan Rp10 juta, kira-kira berapa keuntungannya. Terus Rizky Amalia membalas keuntungan Rp3 juta sampai Rp4 juta,” ceritanya.

Lalu, Nurjanah mengirimkan uang pertama kali, pada 2 Januari 2022 kepada Ame sebesar Rp7 juta dengan dijanjikan keuntungan Rp2,5 juta. Lalu pencairannya pada 12 Februari 2022.

Selanjutnya, ia kembali mengirimkan uang, pada 4 Februari 2022 sebesar Rp10 juta dan dijanjikan keuntungan Rp4 juta. Pencairannya 3 Maret 2022.

“Saya tidak pernah ketemu terdakwa, hanya berkomunikasi melalui Instagram,” bebernya.

Nurjanah bilang, alasannya tertarik karena Ame sering mempromosikan arisannya melalui selebgram dan sering mengadakan “giveaway”. Selain itu, Ame dikenal memiliki usaha banyak dan suami merupakan anggota polisi.

“Saya ingat saat terbujuk rayu ikut arisan, yakni ada kata- kata aman dan terpercaya,” jelasnya.

Dia merinci, uang sebesar Rp7 juta dari menjual gelang anaknya dan Rp10 juta pinjam uang saudaranya untuk mengikuti arisan online tersebut. Jadi, total kerugian mencapai Rp17 juta.

Saksi kedua, Riesca Melya yang mengikuti sidang secara online karena sedang berada di Surabaya, Jawa Timur. “Saya mengenal Ame sejak 2019, saat menjalin kerja sama dengan usaha miliknya,” tuturnya.

Dirinya mengetahui cerita awal arisan online ini dapat menggandakan uang. “Sistem arisan yang dijalankan, peserta tak mengetahui dan jual arisan melalui medsos,” lanjutnya.

Saksi ketiga, Ahmad Rifani mengatakan, yang mengikuti arisan online tersebut adalah Istrinya, Elisa

“Total kerugian mengikuti arisan online ini mencapai Rp488 juta dan baru tahu arisan ini menipu sejak Januari 2022,” singkatnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menambahkan, sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari 2 korban dan seseorang yang mengetahui sistem arisan dialami korban, Elisa.

“Terdakwa masih kita tahan di Lapas Teluk Dalam dan nanti kita bakal menghadirkan saksi lagi,” pungkasnya. (NS/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221225-WA0006
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA