POJOKBANUA, BANJARBARU – Kendati telah melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 pada awal Maret 2024 lalu, nyatanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru belum bisa menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD Banjarbaru terpilih hasil Pemilu 2024.
Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar mengungkapkan, saat ini tengah bergulir sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif. Alhasil, pihaknya belum bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan anggota legislator.
“Karena jangan sampai ada sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya saat dikonfirmasi pojokbanua.com usai sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di salah satu hotel berbintang di Banjarbaru, Jumat (26/4/2024) malam.
Komisioner yang akrab disapa Adit ini mengungkapkan, KPU RI masih menunggu salinan e-BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dikeluarkan oleh MK.
Jika salinan e-BRPK sudah diterima, maka KPU RI akan bersurat kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan penetapan.
Adit menyebut, jika tidak ada PHPU maka dapat melangsungkan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih. Sedangkan yang masih terdapat sengketa PHPU, maka harus mengikuti tahapannya.
“Intinya kami menunggu KPU RU untuk mempersilakan menetapkan perolehan kursi oleh parpol dan calon terpilih,” lugasnya. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar