POJOKBANUA, MARTAPURA – MR alias Caplin (20) warga Kelurahan Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar, Selasa (6/5/2024) pukul 20.30 Wita.
Caplin diringkus gegara dirinya membawa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat bersih sabu 5,32 gram).
“Penangkapan dilakukan di Jalan A.Yani Km. 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepatnya pinggir jalan depan PT. Trakindo,” kata Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat bersih sabu 5,32 gram) yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merek SM grape warna ungu yang dipegang oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang disita meliputi satu buah ponsel merek VIVO warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar