POJOKBANUA, BANJARMASIN – Setelah menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Pemerintah Pusat, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menurunkan harga Swab Test PCR menjadi Rp 300 ribu, per 1 November 2021.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli menyebut, hal tersebut berdasarkan instruksi dari Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
“Menteri Kesehatan telah menegaskan dan tentu kami di daerah mengikuti itu. Sehingga, ini perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujar Machli, Kamis (28/10/2021).
Banjarmasin sendiri, akan mulai menerapkan tarif tersebut mulai awal November, karena masih ada Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyenkes) yang membeli Viral Transport Media (VTM) dengan harga sebelumnya.
“Barangkali masih ada fasyenkes yang beli VTM dengan harga tertentu. Jadi kita harus sesuaikan dulu, karena mereka juga butuh waktu untuk menghabiskan itu. Kita harus bijaksana,” lanjut Machli.
Ia menegaskan, jika terdapat Fasyenkes yang belum menerapkan tarif Rp 300 ribu pada awal November, maka akan ditindak dan diberikan sanksi.
“Sanksi akan kita jalankan. Kalau masih melawan akan kita rekomendasikan untuk cabut izin operasionalnya,” tandasnya. (KN/KW)
Tidak ada komentar