POJOKBANUA, MARTAPURA – Niat ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pelaku SA (45) diringkus Satresnarkoba Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang mengungkapkan pelaku SA merupakan warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
“Pelaku diringkus di Guest House Barokah, Jalan Veteran, Kompleks Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” kata Tatang, Sabtu (27/1/2024).
Dia menyebut, barang bukti yang berhasil disita berupa 22 paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram.
“Selain itu, turut diamankan kotak mikrofon, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan dua unit ponsel. Semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar