POJOKBANUA, MARTAPURA – Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen pada 2023 sampai 2024.
Menurut Rizal, salah satu pengguna rokok elektrik dengan naiknya cukai tersebut ada sisi baiknya.
“Murahnya harga cukai membuat kalangan pelajar yang masih di bawah umur dapat membeli liquid (e-juice)
dengan mudah. Tentunya, itu akan berdampak kepada kesehatan mereka,” kata warga Kabupaten Banjar itu kepada pojokbanua.com, Sabtu (31/12/2022).
Kendati demikian, dengan naiknya tarif cukai sebanyak 15 persen tentunya akan membuat sebagian kalangan akan berpikir untuk membelinya.
“Terlebih, kalangan pelajar yang masih minta uang ke orang tua,” ucapnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, sesuai arahan dari Presiden, Joko Widodo (Jokowi) yang ingin kenaikan cukai tidak hanya untuk rokok tembakau saja. Akan tetapi, juga untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (3/11/2022) lalu.
Sementara untuk tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok, naik sebesar 10 persen. Sri menyebut, ada kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” pungkasnya. (WF/KW)
Tidak ada komentar