POJOKBANUA, JAKARTA – Menko PMK, Muhadjir Effendy mengingatkan, pemerintah telah meniadakan cuti bersama untuk ASN terkait Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian, dan ini sudah diberi pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Dilansir dari detik.com, Muhadjir menuturkan, libur natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir, kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.
Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka Covid-19 di akhir tahun. Salah satunya, menggeser cuti bersama 24 Desember.
Keputusan itu diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Muhadjir menyebut, perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas pada libur akhir tahun.
“Saya mohon, nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan yang tidak primer,” tuturnya.
Menurut Muhadjir, jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
“Kita harapkan, jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama, dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” terangnya.
Perlu pengawasan prokes ketat, lanjutnya, selama libur akhir tahun. Terutama di tiga tempat yakni gereja pada saat perayaan batal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
“Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaannya. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” tutup Muhadjir. (NS/KW)
Tidak ada komentar