POJOKBANUA, BANJARBARU – Setelah berhasil mengamankan hampir setengah kilogram narkotika jenis sabu, kali ini pihak kepolisian kembali menangkap dua budak sabu di tempat dan waktu berbeda.
Di antaranya, M. Noor Safarin alias Arin (41) dan Sarifuddin alias Arif (35). Mereka dua budak sabu yang berhasil diringkus pihak Mapolres Banjarbaru.
Arin ditangkap polisi di Jalan Gotong royong, Loktabat utara, Selasa 2 November 2021. Sedangkan Arif dibekuk di Jalan Cempaka Gang, Jawa laut, Martapura Kabupaten Banjar, pada Rabu (3/11/2021) kemarin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membenarkan hal itu kepada pojokbanua.com, Kamis (4/11/2021).
Dijelaskan Tajudin, pihaknya mendapati informasi masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Gotong Royong, Loktabat Utara, Banjarbaru.
Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba, Arin. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku lainnya, Arif di Martapura, Kabupaten Banjar.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Agus Heriyadi menambahkan, kedua pelaku diamankan sabu dengan berat bersih 0,52 gram dan uang senilai Rp 450 ribu.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lanjutan,” ungkap Heriyadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 84 (2) KUHAP. (SB/KW)
Tidak ada komentar