POJOKBANUA, BARABAI – Berkaca dari kasus perkelahian berujung maut di warung malam beberapa waktu lalu, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan atensi khusus masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam).
Dari catatan Polres HST, selama periode Januari hingga September 2023, sudah terjadi dua insiden serupa yang berujung kematian di warung malam.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Insiden pembunuhan terjadi di warung malam di Desa Haruyan, Kecamatan Haruyan HST.
Teranyar, terjadi pada Sabtu (2/9/2023) dini hari. Kasus kedua ini menewaskan satu korban di warung malam Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan HST.
Kedua kasus tersebut memiliki kemiripan, yakni cekcok berujung maut yang terjadi di warung malam dengan menggunakan Sajam. Pantas saja, kejadian tersebut menjadi atensi Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Wakapolres, Kompol Sudarno.
“Untuk senjata tajam, kami tidak ada toleransi. Tidak ada lagi izin dalam bentuk apapun,” tegasnya, Selasa (5/9/2023).
Secara kewenangan, kata Sudarno, keberadaan warung malam ini memang bukan kewenangan polres untuk melakukan penutupan. Akan tetapi, upaya pencegahan terjadinya kejahatan itulah yang menjadi atensi, termasuk penyalahgunaan sajam.
“Tugas kami lebih kepada pencegahan tindakan kriminal. Soal warung malam, itu sudah diatur dalam Perda HST,” tegasnya.
Meskipun begitu, lanjut Sudarno, polisi juga akan selektif dalam hal ini, dan tentunya tetap menghargai karakteristik wilayah setempat.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga keamanan di wilayah HST,” tukasnya. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar