POJOKBANUA, BARABAI – Usai divonis terbukti lakukan penipuan pada putusan sidang tingkat pertama, Karya Tunnisa Widya Wanti bawa perkaranya ke tingkat banding. Parahnya, Eks Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu malah vonisnya diperberat.
Hal itu terlihat pada putusan banding yang diakses pojokbanua.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Minggu (21/4/2024). Isi putusannya, semula Wanti divonis 3 tahun penjara, namun pada tingkat banding ini diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan.
Perkara tingkat banding ini berkasnya diterima pada Senin (13/3/2024), yang diajukan oleh pihak terdakwa Karya Tunnisa Widya Wanti dengan penasihat hukumnya Edi Sucipto. Majelis hakim banding yang menangani perkara ini diketuai Siti Rochmah dengan dua anggota Andi Astara dan Chrisfajar Sosiawan.
Beberapa waktu berjalan, sidang putusannya pun berlangsung di PN Banjarmasin, Kamis (18/4/2024). Adapun putusannya tertuang dalam nomor 72/PID/2024/PT BJM yang isinya terdapat sebagaian perubahan pada vonis tingkat petama lalu, yakni :
1. Menyatakan terdakwa Karya Tunnisa Widya Wanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
5. Menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel merek OPPO reno F warna biru, satu buah ponsel merek OPPO 11 pro warna biru, satu buah buku tabungan BRI Britama atas nama Fitria Ulfah.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar