POJOKBANUA, MARTAPURA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MM (32) berhasil diamankan Polsek Simpang Empat di rumahnya, tepatnya Jalan A Yani Kilometer 76, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 34,79 gram, timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan ponsel Realme warna hitam,” ujar Kapolsek Simpang Empat, AKP M. Alhamidie, Rabu (17/1/2024).
Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut dijual seharga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per gram.
“Pelaku saat ditangkap tidak ada melakukan perlawanan. Dari keterangan pelaku, sabu tersebut rencanya akan diedarkan di lokasi tambang dan di Batu Balian,” jelasnya.
Pelaku terjerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Alhasil, dirinya terancam tidur di balik jeruji besi atas perbuatannya tersebut.
“Pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum secara tegas terhadap pelaku MM, demi penegakan hukum dan keamanan masyarakat,” tutupnya.(rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar