POJOKBANUA, BANJARMASIN – Seorang pria warga Banjarmasin Barat tak berkutik usai diamankan polisi dan kedapatan memiliki dua paket sabu.
Kepada polisi, SY mengaku dirinya baru membeli sabu tersebut dari seseorang. Belum sempat ia gunakan, SY terlanjur dibekuk polisi.
“Pengakuannya barang bukti itu baru dibeli, belum sempat terpakai,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri Wira Pradhana saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Ia menuturkan, tersangka kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat 0,13 gram yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
“Barang bukti ada di tas yang dikenakan tersangka, kemudian kita amankan tersangka dan barang buktinya,” imbuh Firuza.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses lebih lanjut. Tersangka pun terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar