iklan di pojokbanua

Soal Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Mardani H Maming; Ada Aktor Dibalik Kasus ini

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Mei 2022 20:14 0 Nanang Apidae

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham menduga, ada aktor yang mencoba menggiring opini dengan menyeret nama kliennya dibalik kasus dugaan gratifikasi izin usaha tambang mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

“Masyarakat jangan sampai terbawa emosi dan terhasut. Ada motif politik dan bisnis dibalik kasus ini,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/5/2022).

Kata dia, pihaknya bakal menujukkan dan membuktikan dalang dari semua ini. Namun, tetap menghargai proses hukum terdakwa yang masih berlangsung di persidangan.

“Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Salah satunya, Christian Soetio yang mengaku Dirut PT PCN,” bebernya.

Irfan bilang, saksi Christian mengaku tahu ada aliran dana ke Mardani H Maming dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT PCN terkait perintah transfer sejumlah dana.

Perintah tersebut kemudian ditanggapi Kasir PT PCN dengan mengirimkan dana ke rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Totalnya Rp89 miliar, sejak 2018 hingga 2020.

“Keterangan saksi tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan. Dari keterangan itu, makin kuat dugaan tentang upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming. Karena saksi sudah tidak objektif, dan tidak dapat menunjukkan satu pun bukti penerimaan sejumlah uang kepada klien kami,” bebernya.

Ditegaskan Irfan, kliennya itu tidak pernah menerima aliran dana seperti yang disampaikan saksi.

“Saksi telah disumpah, sehingga harus mempertanggung jawabkan seluruh keterangan yang diberi. Jika tidak benar ada ancaman pidana, kami akan menempuh upaya hukum atas keterangan saksi yang tidak benar tersebut,” cetusnya.

Irfan bilang, keterangan Christian Soetio sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin tidak benar dan tidak berdasar hukum, terlebih urutan kejadiannya tidak berkesesuaian.

“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021, setelah Henry Soetiyo meninggal dunia. Sehingga, dari mana informasi yang tidak berdasar itu,” tanyanya.

Dia menyebut, kesaksian adik kandung almarhum Henry itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan. “Keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP),” sambungnya.

Kedua, ia melihat ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian. “Sebab, Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan yang disebutkan. Sehingga, kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam kesaksian mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengaku, berani menanda tanganani SK izin usaha tambang karena telah melalui kajian teknis terdakwa Raden Dwijono selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM.

Mardani kemudian menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa, Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tanda tangani. Dia datang membawa SK ke saya,” ungkap Mardani saat memberi kesaksian dalam sidang tersebut.

Menurutnya, SK peralihan IUP itu diterima di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa, Dwidjono.

Hingga berita ini diturunkan, pojokbanua.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait. Termasuk, meminta keterangan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (NS/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA