iklan di pojokbanua

Dari Gunakan Visa Khusus hingga Biaya Tinggi, Yuk Kenali Haji Furada!

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Jul 2023 07:29 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Dipulangkannya satu orang calon jemaah haji (CJH) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tentu sangat mengejutkan bagi sebagian orang. Apalagi, jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 15 ini sempat tiba di Jeddah, sebelum dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Pada tahun 2018 lalu, CJH tersebut sempat berangkat melalui salah satu agen perjalanan di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melaksanakan ibadah haji furada.

Namun sayangnya, CJH tersebut menggunakan visa ziarah dan bukan visa haji seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, maupun visa mujamalah atau undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Sehingga, saat itu CJH tersebut dilarang masuk oleh Arab Saudi.

“Selain visa kuota haji Indonesia dan visa mujamalah dilarang untuk melaksanakan ibadah haji,” ujar Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Banjarmasin, Rusbandi saat dihubungi pojokbanua.com, beberapa waktu lalu.

*Lalu, apa itu haji furada?*

Dilansir suara.com, haji furada adalah ibadah haji yang keberangkatannya menggunakan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi. Dengan visa tersebut, jemaah haji tidak perlu menunggu keberangkatan sampai bertahun-tahun.

Ketika visa sudah jadi dan persiapan sudah memenuhi syarat, mereka bisa berangkat sesuai jadwal kapan saja, bisa jadi berangkat dalam tahun yang sama ketika mendaftar.

Kuota haji furada legal, namun di luar kuota ibadah haji yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Kuota ibadah haji furada langsung dari Pemerintah Arab dan kerap disebut juga sebagai ibadah haji undangan karena visa itu berarti juga mendapat undangan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Jasa keberangkatan haji furada biasanya diberikan kepada mitra diplomatik. Maka, jangan mudah tergiur dengan tawaran jasa haji furada karena tidak semua biro perjalanan memiliki izin dan manajemen yang legal atas haji furada.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Arab Saudi sendiri yang memilih biro perjalanan tersebut. Sementara, Pemerintah Indonesia hanya mengelola haji reguler dan haji khusus (haji plus) sesuai mandat undang-undang.

Selain itu, perbedaan haji furada dengan haji plus dan haji reguler juga terdapat dalam aspek pembiayaannya. Umumnya, biaya haji furada jauh lebih tinggi dari pada haji plus dan haji reguler. (FN/suara.com/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221225-WA0006
1. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA