POJOKBANUA, BANJARMASIN – Seorang pria warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Satria, Kecamatan Banjarmasin Barat berinisial RY (36) kedapatan menyimpan 12 bungkus paket sabu dalam bungkus permen.
Hal ini terbongkar usai adanya kecurigaan mengenai transaksi narkotika yang dilakukan RY di sekitaran tempat tinggalnya.
“Kemudian anggota buru sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Barat mengambil langkah mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Wira Bahri Pradhana, Jumat (26/4/2024).
12 paket sabu itupun diamankan beserta satu unit timbangan digital, satu alat takar, satu pipet kaca, lima plastik klip, dan satu unit ponsel yang diduga menjadi alat transaksi tersangka bersama pembeli.
“Semua dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk jadi barang bukti dan proses lebih lanjut,” kata Firuza.
RY pun kini terancam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rls/KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar