iklan di pojokbanua

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Masih Dibuka, Simak Syaratnya!

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Des 2023 21:16 0 Pojok Banua

POJOKBANUA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai tanggal 11-15 Desember 2023.

Berikut syarat menjadi petugas KPPS yang sudah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 yang harus dipenuhi pendaftar :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.

5. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dibuktikan surat pernyataan yang sah.

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

7. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen :

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazaj terakhir.

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

5. Daftar riwayat hidup.

6. Pas foto berwarna 4 x 6.

Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? Ada beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui, sebagai berikut :

1. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

2. Meminta formulir pendaftaran kepada petugas PPS.

3. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.

4. Menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS

5. Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.

Adapun, informasi jadwal pendaftaran hingga masa kerja KPPS :

1. Pengumuman pendaftaran : 11 – 15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran : 11 – 20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi : 11 – 22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian : 23 – 25 Desember 2023

5. Tanggapan masyarakat : 23 – 28 Desember 2023

6. Pengumuman hasil seleksi : 29 – 30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS : 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS : 25 Januari 2024

9. Masa kerja KPPS : 25 Januari – 25 Februari 2024

Nah, itulah tadi informasi dari syarat, dokumen, tata cara pendaftaran hingga jadwal pendaftaran. Sudahkah Anda menyiapkan hal itu? Mari segera lengkapi berkas-berkas Anda agar dapat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024. (NN/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
TIPS AMANKAN DATA
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA