POJOKBANUA, MARTAPURA – Beredarnya isu di media sosial (medsos) bahwa korban dari perkelahian yang menggemparkan pembeli dan penjual di Pasar Batuah, Martapura pada Minggu (16/5/2021) sore, merupakan orang yang mengamuk dan memecahkan kaca kubah Syekh Muhamad Arsyad Al Banjari atau Datuk Kelampaian.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan menegaskan, perkara perkelahian yang menewaskan Y (32) dan perkara pengrusakan kubah Datu Kelampaian adalah dua perkara yang berbeda.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan kami,” tuturnya.
Diduga, pemicu perkelahian antara kedua belah pihak, yakni ketika korban sempat melakukan pemalakan terhadap adik dari pelaku.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan. Jadi, masyarakat kami harap (bisa) menghentikan penyebaran isu tersebut. Sebab, perkara ini sedang ditangani. Percayakan pada kami karena akan kami tangani secara maksimal,” harapnya.
Atas perbuatannya, Y terancam sanksi hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Sesuai Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih Subsider 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana. (SB/PR)
Tidak ada komentar