harjad bjb idul ftr 1445 PB
harjad bjb idul ftr PB

Diduga Kecewa Dengan Hasil Penilaian, Sekda Banjar Gugat Bupati ke PTUN Banjarmasin

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mar 2024 14:43 0 8642 Wahyu Firdha

POJOKBANUA, MARTAPURA – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Idul Fitri (1)
harjad bjb - m ikhsan
harjad bjb - gt manggis
harjad bjb - t baskoro
harjad bjb - rsd idaman
IMG-20240420-WA0002
IMG-20240420-WA0007

Di mana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Dr. Mokhamad Hilman mengajukan gugatan terhadap bosnya sendiri, yakni Bupati Banjar, Saidi Mansyur.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/G/2024/PTUN.BJM, dan telah dipublikasikan di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin pada Rabu (27/3/2024).

Meskipun diklasifikasikan sebagai perkara kepegawaian, detail pokok gugatan belum diungkap. Sidang persiapan direncanakan akan digelar pada 3 April 2024 mendatang.

Diduga, gugatan ini muncul karena Hilman kecewa dengan penilaian kinerja “Sangat Kurang” yang diberikan oleh Saidi. Ketika dikonfirmasi, Hilman, membenarkan hal tersebut.

“Ya, gugatan ke PTUN terkait Kepegawaian diajukan atas Penilaian Kinerja Pegawai saya pada tahun 2023 oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur dengan predikat penilaian Kinerja ‘Sangat Kurang’,” ujarnya saat dihubungi pojokbanua.com, Jumat (29/3/2024).

Hilman menjelaskan, bahwa terdapat 5 predikat penilaian kinerja, di antaranya Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Ia menyebut, penilaian ini mirip dengan nilai ‘E’ di perguruan tinggi.

“Dengan hasil penilaian ini, saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak pada karir kepegawaian saya sebagai PNS yang telah saya jalani selama 29 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hilman menegaskan bahwa penilaian diduga dilakukan secara subjektif, tanpa mempertimbangkan kontribusinya sebagai Sekda terhadap kinerja organisasiPemkab Banjar yang telah dinilai “Baik”. Serta disinyalir, penilaian juga tidak didasarkan pada prosedur atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Meskipun telah dilakukan upaya keberatan dan banding administratif, namun karena tidak dijawab dan ditolak, penilaian tersebut dianggap final,” tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai upaya terakhir untuk memperoleh perlakuan yang adil. Langkah hukum dilakukan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin.

“Proses ini didampingi oleh pengacara yang telah ditunjuk melalui surat kuasa khusus,” pungkasnya. (WF/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

    Irfan
    1 bulan  lalu

    Kineeja bapak memang tidak terlihat boss

    Balas
    masrul
    1 bulan  lalu

    Wah, parah berarti kalau kinerja Sekda sangat kurang berarti pemerintahan Kab Banjar juga sangat kurang harusnya obyektif dan ini berkorelasi antara sekda dg pemerintahan,baik tidaknya pemerintahan tergantung pimpinan ASN di pemerintahan tersebut

    Balas

Pojok Banua TV

Infografis

1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
TIPS AMANKAN DATA
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005

Member JMSI

Network

LAINNYA