POJOKBANUA, MARTAPURA – Dua pria di Martapura Timur diamankan polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku ini diamankan polisi di tempat yang berbeda. Untuk pelaku IM diamankan di kawasan Martapura Lama, Desa Pekauman, Martapura Timur.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan AI diamankan di Jalan Kenanga, Desa Murung Kenanga, Kecamatan Martapura.
Kapolsek Martapura Timur, Ipda Bagus Fika Covalianton mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket seberat masing-masing 0,26 gram dan 0,4 gram dari pelaku IM.
Sedangkan dari pelaku Ahyan, polisi mengamankan 5 paket diduga sabu. Masing-masing seberat 5,12 gram, 1,73 gram 0,4 gram dan total 7,2 gram.
”Kedua pelaku ini kita amankan saat anggota kita melakukan operasi antik,” ucapnya, Senin (26/6/2023).
Dari para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang dan dua handphone, serta timbangan. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar