iklan di pojokbanua

Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Kalsel Nekat Sekap Istri Orang hingga Menganiaya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Agu 2023 17:27 0 Alfian

POJOKBANUA,TANAH BUMBU – Seorang laki-laki, HS (42) warga Gang Sekawan, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi, Sabtu (19/8/2023). Sebab, ia telah menyekap dan menganiaya, DS (24) selaku bawahannya yang merupakan istri orang. Pemicunya, sakit hati karena cinta ditolak.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga membenarkan perihal penangkapan tersebut melalui keterangan tertulisnya.

“Anggota Reskrim Polsek Satui mengamankan satu orang pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yang sudah bersuami,” katanya, Sabtu (26/8/2023).

Berawal, HS memanggil DS untuk mendatangi rumahnya di Desa Makmur Jaya. Kemudian, DS mengiyakan permintaan itu, dan datang seorang diri.

“Sampai di rumah HS, DS ditarik masuk ke dalam kamar hingga terjadi keributan. Kamar dikunci dan pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam),” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga mengancam membunuh korban. “Di bawah todongan sajam, korban menangis dan tak berani berbuat macam-macam. Namun, tetap menolak cinta sang atasan,” jelasnya.

Tidak terima cintanya ditolak, pelaku mengarahkan sajam ke perut korban. Namun, korban sanggup menahan serangan itu dan pelaku kembali coba menusuk dada korban hingga melukai dada kanan HS.

Setelahnya, keributan kembali terjadi. Pelaku sambil menenggak minuman keras. Sekitar pukul 09.00 Wita, korban memohon dilepaskan. Alasannya, ia harus mengantar anaknya sekolah. Pelaku pun melunak, sembari mengancam akan membunuh korban jika ia tidak kembali ke rumahnya.

“Korban mengiyakan dan mehubungi suaminya saat pulang. HS kemudian dilaporkan ke polisi. Sorenya, polisi langsung mendatangi rumah HS untuk meringkus,” bebernya.

Kendati demikian, pihak kepolisian enggan membeberkan di mana tempat perusahaan pelaku dan korban bekerja. Alasannya, masih dalam tahap penyelidikan.

HS dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang penyekapan dan penculikan jo Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (AA/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005

Member JMSI

Network

LAINNYA