POJOKBANUA, BANJARMASIN – Penyekatan PPKM Level 4 Kota Banjarmasin kembali diperpanjang sampai 6 September 2021 guna mengurangi pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai pukul 08.00 Wita sampai 10.00 Wita.
Salah satunya, penyekatan yang terjadi di Pos Polisi A. Yani Km.6 Banjarmasin, Selasa (24/8/2021).
Lokasi penyekatan berada di Jalan A.Yani Pal 6, Sungai Lulut, Basirih, depan Duta Mall dan Kayutangi. Nantinya, satu persatu kendaraan roda 2 dan roda 4 akan diperiksa para petugas.
Kanit Binmas Polsek Banjarmasin Timur, AKP Murjianto menyampaikan, bagi yang ingin masuk ke wilayah Banjarmasin harus memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP domisili Banjarmasin, mempunyai sertifikat vaksin dan persyaratan lainnya.
“Warga yang tak punya (kartu) vaksin, kami putar balik dan tidak diizinkan masuk ke Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Warga yang tidak memenuhi syarat, maka akan disuruh petugas untuk putar balik ke domisili tinggalnya.
“Kami tidak memperbolehkan masuk Kota Banjarmasin,” tegas Murjianto.
Ia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di giat penyekatan pagi ini, kebanyakan warga belum mempunyai sertifikat vaksin. Sedangkan kewajiban memakai masker, sebagian sudah dipahami warga Banjarmasin.
Ia mengimbau, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan. (NS/PR)
Tidak ada komentar