POJOKBANUA, MARTAPURA – Diduga bawa satu paket sabu-sabu seberat 3,81 gram, pelaku MR (22) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Banjar.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji mengatakan bahwa MR diringkus di parkiran sebuah hotel, tepatnya Jalan Rahayu, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita yakni satu paket sabu dengan berat kotor 4,01 gram (berat plastik 0,20 gram, berat bersih 3,81 gram), sebuah kotak earphone warna ungu, sebuah ponsel merek Vivo warna gold, dua lembar tisu warna putih, sebuah plastik klip dan sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam,” ujar Suwarji, Selasa (16/4/2024).
Penangkapan dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang bertugas sebagai kurir ini dalam menyediakan narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Adapun, barang bukti sabu ditemukan dalam kotak earphone yang disimpan di dalam boks sepeda motor pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar