POJOKBANUA – 212 Mart diduga menjalani investasi bodong. Isu itu, kini tengah jadi perbincangan publik yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Melansir Terkini.id, ratusan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart tersebut ke Polresta Samarinda, Kaltim.
Mereka mendatangi polisi karena merasa ditipu oleh pengurus Koperasi 212 Samarinda, usai mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.
Nilai investasi tiap warga beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta. Bahkan, total kerugian para investor pun ditaksir miliaran rupiah.
Masalah ini disebut, telah muncul sejak Oktober 2020. Mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.
Tak hanya itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi. Oleh sebab itu, warga akhirnya melapor.
Setelah resmi mendapat laporan dari para warga, polisi kini menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda.
Keberadaan para pengelola koperasi ditelusuri, agar dapat dimintai pertanggung-jawaban kepada para investor.
Diketahui, 212 Mart merupakan merek minimarket Koperasi Syariah 212, yang menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dan lain-lain.
Perbedaan dengan minimarket lain yakni 212 Mart tidak menjual rokok, minuman keras, alat kontrasepsi dan produk yang tidak halal.
Dalam menjalankan bisnisnya, 212 Mart memberikan lapak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat menjual produknya.
Dikutip dari berbagai sumber, 212 Mart ini berawal dari aksi 212 pada Desember 2016. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Koperasi Syariah 212, yang kemudian meluncurkan secara resmi pendaftaran massal melalui saluran online pada tanggal 20 Januari 2017 di Sentul, Bogor.
Koperasi Syariah 212 tersebut telah resmi berdiri sejak 24 Januari 2017 lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan Akta No.02 tanggal 10 Januari 2017. (SuaraBanten.id/PR)
Tidak ada komentar