POJOKBANUA, MARTAPURA – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menekankan pentingnya kelancaran pelayanan di puskesmas tanpa gangguan, serta menyoroti kepastian kelayakan bangunan UPT Puskesmas Martapura II.
Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Gusti Abdurrachman menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Teknis PUPRP Kabupaten Banjar, Kamis (25/4/2024).
“Pelayanan di UPT Puskesmas Sungai Tabuk I meskipun baru diresmikan belum lama tadi, hingga kini belum dimulai. Dinkes menyatakan akan beroperasi paling lambat Juni 2024 mendatang,” ujar Antung Aman, sapaan akrabnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kondisi bangunan UPT Puskesmas Martapura II yang retak dan terpaksa dikosongkan sejak Juli 2023.
“Apakah bangunan ini layak untuk digunakan kembali atau tidak. Jika layak, bagaimana prosedurnya, jika tidak, apa rencana ke depan?,” tanyanya.
Antung Aman juga mengundang pihak Dinas PUPRP beserta Tim Penilai Ahli (TPA) untuk merekomendasi terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.
“Walaupun surat menyatakan bangunan tidak layak, kami belum melihat surat resmi tersebut. Jika memang tidak layak, relokasi atau pembangunan ulang adalah solusi umum,” jelasnya.
Dia menekankan, agar PUPRP Kabupaten Banjar melaporkan hal ini kepada Bupati Banjar, Saidi Mansyur. “Apakah bangunan Puskesmas Martapura II di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura layak digunakan? Karena menurut dinkes belum bisa merencanakan apapun tanpa petunjuk dari Bupati Banjar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Faskes SDK Dinkes Banjar, Jingga Septiandy mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari TPA sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Pelayanan Puskesmas Martapura II masih beroperasi pada ruko di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton. Kami akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Komisi IV DPRD terkait bangunan ini,” pungkasnya. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar