POJOKBANUA, BANJARBARU – Anggota Polres Banjarbaru kembali mendapati ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, di salah satu ruko di Banjarbaru, tepatnya di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, pada Sabtu (4/3/2023) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin Noor pada Minggu (5/3/2023) siang.
“Ini merupakan laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal,” ucapnya.
Selain mengamankan sedikitnya 168 botol dan kaleng miras berbagai merek, kepolisian juga mengamankan dua orang yang disinyalir merupakan penjual miras. Masing-masing berinisial AR dan MH.
“Keduanya diduga melanggar tindak pidana atau pelanggaran minuman beralkohol tanpa legalitas. Seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006,” jelas Tajudin.
Dirinya memastikan, kedua pria yang ditengarai menjual miras telah menjalankan pemeriksaan. Sementara, 168 botol miras yang didapati kepolisian telah diamankan.
“Pelaksanaan sidang tipiring (tindah pidana ringan) dijadwalkan pada Selasa (7/3/2023) mendatang,” tandas Tajudin. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar