POJOKBANUA, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (1/2/2023).
Sedikitnya ada dua Raperda inisiatif DPRD Banjarbaru yang dibahas naskah akademik. Yaitu Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Anggota LPPM ULM, Reza Fahlevi menuturkan, draf Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan Raperda yang sifatnya baru. Karena selama ini, daerah yang memiliki payung hukum keolahragaan ini hanya Kota Bogor, Jawa Barat.
“Banjarbaru menginginkan adanya Perda tentang keolahragaan. Karena baru Bogor yang memiliki Perda Keolahragaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tuturnya kepada awak media.
Akademisi dari Prodi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM Banjarmasin ini menambahkan, Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik jika dilihat dari konsideran sudah tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.
“Sehingga harus diubah atau dicabut dan digantikan dengan Perda yang baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto berharap, naskah akademik yang dibahas kali ini dapat memudahkan legislator Kota Idaman dalam menyelesaikan dua produk hukum daerah ini. Sehingga, bisa dibawa dalam tahap pembahasan pada rapat paripurna.
Politisi PDIP ini mengakui, telah mendapatkan keluhan dan masukan dari Bapemperda yang lain terutama dari Komisi II yang merupakan mitra dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru. Dimana, Komisi II berharap dapat mencontoh di Kota Solo yang memiliki Kelas Khusus Olahraga.
“Harapan kita di Banjarbaru juga punya kelas khusus olahraga terhadap pembinaan atlet-atlet di usia dini,” beber Windi.
Senada dengan Reza, Windi mengakui Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tak berkesesuaian di masa ini. Terutama terkait penggunaan dan laporan pertanggungjawaban terhadap bantuan keuangan partai politik.
“Kalau misalnya draf ini sampai 50 persen lebih, maka kita buat Raperda baru dan mencabut Perda yang lama,” tegas Windi.
Naskah akademik ini sendiri, ditarget rampung dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan. Jika tak ada aral melintang, maka naskah akademik dua raperda ini dapat disampaikan dalam forum paripurna.
“Jadi kalau bisa, sebelum bulan November sudah beres,” tandas Windi. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar