iklan di pojokbanua

Tersinggung karena Pengaruh Miras, Pelaku Serang Korban Pakai Sajam

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Nov 2021 23:59 0 Wahyu Firdha

POJOKBANUA, MARTAPURA – Diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, pelaku AI menyerang warga yang sedang asyik nongkrong pada sebuah tempat di Jalan Belahan, RT.08/RW.04, Desa Pesayangan, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Selasa (30/11/2021).

Sehingga, mengakibatkan dua orang harus dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura.

Namun, menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, perkelahian tersebut terjadi lantaran dendam lama.

Bahkan, salah seorang warga yang melerai perkelahian itu pun ikut terkena sabetan senjata tajam (sajam) di bagian mata kaki sebelah kiri.

Terpantau pojokbanua.com, satu korban mengalami luka robek di rahang sebelah kiri serta kaki sebelah kanan dan kiri. Sedangkan korban lainnya, mengalami luka di bagian mata kaki sebelah kiri.

“Saya mencoba melerai perkelahian itu, karena pelaku terus mengayunkan senjata yang dibawanya. Lalu, saya terkena senjata tajam miliknya,” ungkap salah satu korban, SI (46).

Ia menilai, keseharian pelaku ini memang bisa dikatakan kurang bagus. Karena kerap mabuk dan suka bikin onar.

Terpisah, Kapolsek Martapura Kota, Iptu Muhid melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Yusuf Tedy mengaku, dari keterangan pelaku dirinya saat itu hendak pergi ke sawah.

“Ketika di lokasi, pelaku membeli cemilan pisang molen. Kemudian, pelaku samperin korban AM (42) dan SI (46) yang sedang asyik nongkrong,” tuturnya.

Pelaku bersama barang bukti sudah yang diamankan polisi. (Foto: Polsek Martapura Kota untuk pojokbanua.com)

Teddy menambahkan, pelaku dan korban sempat bersalaman. “Rekan korban menanyakan kepala pelaku, mau kemana, pelaku pun menjawab mau ke sawah. Setelah itu, pelaku pergi dan korban pun berucap ‘Oh bagus deh kalau pergi ke sawah’. Mendengar ucapan dari korban, pelaku yang dalam pengaruh miras merasa tersinggung dengan ucapan korban,” bebernya.

Di samping itu, diduga pelaku dengan korban pernah terjadi cekcok beberapa tahun lalu, hingga mengakibatkan pelaku terluka tapi keduanya sudah berdamai.

“Pelaku yang dalam pengaruh miras, mungkin teringat kejadian beberapa tahun lalu dengan korban. Makanya, pelaku langsung membacok korban menggunakan sajam jenis tajak dan mengenai rahang sebelah iri, serta kaki sebelah kanan dan kiri,” cerita Teddy.

Diakuinya, korban sempat melawan dengan cara memegang pelaku yang dibantu rekanan korban.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Martapura Kota. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (WF/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA