POJOKBANUA, MARTAPURA –
Curi getah sebanyak 3 pikul atau 300 kilogram, dua pria berinisial A dan R diringkus polisi, Senin (16/5/2023).
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Desa Surian Hanyar, RT.002, Kecamatan Cintapuri Darusalam, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (13/5/2023) lalu.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, pelaku mencuri getah tersebut di gudang milik Ramli.
“Saat itu, pelaku memasuki gudang penyimpanan Getah/LUM. Diperkirakan sekitar 5 pikul atau 500 kilogram,” ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 06.00 Wita, Ramli bangun dan melihat layar CCTV yang mengarah ke gudang gelap. Ramli mengecek CCTV di gudang, didapati kamera CCTV tertutup tanah.
“Setelah itu, Ramli melihat kearah tumpukan Getah/LUM sudah berkurang atau hilang sebagian. Di mana, diperkirakan hilang sekitar 3 pikul atau 300 kilogram,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Korban melapor ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan kejadian, dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan olah TKP, pengumpulan barang bukti, analisa CCTV dan melakukan pemeriksaan saksi,” bebernya.
Setelah diperoleh informasi, pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan dipimpin Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan interograsi, dalam melakukan perbuatannya pelaku bersama dengan R. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku R di rumahnya Desa Surian Hanyar,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat.(WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar