iklan di pojokbanua

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Apr 2024 17:45 0 Bambang Setiawan

POJOKBANUA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan pemerintah segera menyiapkan dan mendukung proses transisi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024.

Ari berujar pemerintah mendukung penuh proses transisi kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Ari mengatalam bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.
Sebelummya, terkait putusan MK, Ari menyampaikan pemerintah menghormati putusan tersebut.

Diketahui, dalam putusannya, MK menolak gugatan baik yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari.

Ari menyampaikan putusan MK tersebut menegaskan segala tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah tidak terbukti.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” kata Ari.

Ari mengatakan Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan semakin maju.

Gugatan Ditolak

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.

Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. (Suara.com/BS)

Editor: Bambang Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Member JMSI

Network

LAINNYA