POJOKBANUA, BANJARMASIN – Seorang sopir angkutan diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Senin (22/1/2024).
Diduga, pria berinisial R memiliki ratusan gram narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya.
“Tersangka mengakui itu barang bukti punya orang lain, kemudian ia kita amankan ke Polresta Banjarmasin,” kata Kasat, Sabtu (27/1/2024).
Barang bukti sabu itupun terbagi dalam 25 paket, dengan berat bersih 319,89 gram, dua ekstasi dan ditemukan pula serbuk merah muda dengan berat 0,24 gram.
“Barang bukti ada di kamar tersangka,” ungkap Putra.
Lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti pun telah diamankan. Tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar