POJOKBANUA, MARTAPURA – Kepala Dinas Perkim (Kadisperkim) Kabupaten Banjar, Ir Mursal menegaskan, Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSS) yang berada di Kelurahan Jawa, Kabupaten Banjar bukan tempat pembuangan sampah.
“Itu bakal dibikin tempat pengolahan sampah terpadu, jadi bukan tempat pembuangan sampah. Nanti, sampahnya akan dipilah terlebih dahulu. Terkait dengan lokasi, berada di kawasan Air Santri,” ucap Mursal saat ditemui pojokbanua.com di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021).
Ia menambahkan, Air Santri ini pada beberapa lokasi yakni Kelurahan Jawa, Murung keraton, Desa Murung Kenangan dan Desa Tunggul Irang.
Terkait, adanya penolakan dari warga Kelurahan Jawa, pihaknya mengklaim sudah menyosialisasikan kepada warga dari tahun 2017 silam.
“Kita sudah ada sosialiasi dari awal dan memberitahu pada tahun 2017. Jadi, sosialiasi itu sudah lama sekali dilaksanakan. Mungkin, masyarakat belum begitu paham tentang pengolahan sampah terpadu itu,” bebernya.
Kata dia, sampah itu nantinya tidak akan berbau, dan akan pilah terlebih dahulu. Karena, dikelola dengan benar agar tidak berbau.
“Itu malah bisa dimanfaatan oleh masyarakat, dijadikan uang seperti di Bank Sampah yang ada di Sekumpul,” jelasnya. (WF/KW)
Tidak ada komentar