POJOKBANUA, MARTAPURA – Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Martapura, pada akhir tahun 2023, tingginya angka perkawinan usia dini di Kabupaten Banjar terutama Kecamatan Martapura, Astambul dan Pengaron.
Menanggapi hal itu, pengamat sosial, Kharussalam menganggap fenomena perkawinan dini sebagai permasalahan serius di Indonesia, seiring dengan masalah stunting dan kemiskinan yang saling berkaitan.
“Dari data, satu dari sembilan perempuan Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Rentan terhadap masalah kesehatan, pendidikan dan ekonomi,” ujar Akademisi Fisip ULM itu kepada pojokbanua.com, Selasa (23/4/2023).
Kata dia, faktor penyebabnya antara lain kebiasaan dan lingkungan, serta nilai-nilai budaya, agama yang masih memungkinkan melaksanakan pernikahan dini.
“Pemahaman yang kurang baik terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan juga menjadi faktor,” tambahnya.
Dia mengimbau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar meningkatkan sosialisasi tentang undang-undang tersebut. Melakukan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi, serta risiko-risiko pernikahan dini, terutama bagi perempuan.
“Tidak hanya itu, peran dinas perlindungan perempuan dan anak, serta melibatkan tokoh agama hingga adat dalam sosialisasi juga dianggap penting untuk mengurangi fenomena perkawinan anak usia dini,” pungkasnya. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar