POJOKBANUA, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar hingga kini belum juga menerima surat atau pemanggilan resmi atas kelanjutan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalid mengaku, informasi yang diterima seutuhnya berasal dari media. Termasuk, sebagian juga melakukan penelaahan lewat laman DKPP RI.
“Kita akui memang benar ada laporan dalam portal website milik DKPP RI,” ujarnya usai melaksanakan dialog interaktif bersama rekan pers dan KPU Kabupaten Banjar, Jumat (22/12/2023) kemarin.
Kata dia, pihaknya belum bisa menentukan sikap soal kembali diterimanya laporan dugaan gratifikasi yang kini sedang berproses.
“Tentu akan menyiapkan bahan-bahan dan jawaban, kalau seandainya ada jadwal sidang,” ucap Azis, sapaan akrabnya.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhaimin tak mau ambil pusing soal dilanjutkannya kasus dugaan gratifikasi tersebut.
“Sama-sama sebagai penyelenggara pemilu, tetapi DKPP RI dalam pengawasan kode etik ya kita tentu sangat mengapresiasi,” tuturnya.
Dugaan gratifikasi ini sebelumnya sempat dihentikan, namun ia mengklaim mekanisme yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
“Bukan masalah lolos atau tidak lolosnya ya. Artinya, kalau sudah sesuai regulasi yang ada, kami laksanakan. Persoalan gratifikasi itu kan banyak hal, yang bisa menanggapi publik silakan saja,” pungkasnya. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar