POJOKBANUA, BANJARBARU – Adalah Nursani (36) warga Desa Sungai Cuka, Tanah Laut dan Khafifullah alias Afif (31) warga Dadahup, Kapuas, Kalteng, pelaku penggelapan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Banjarbaru.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan minyak kelapa sawit atau CPO milik PT NMA dari PTPN XIII Nusantara Pelaihari dengan jumlah berat tonase 8460 kilogram, Rabu 23 November 2021.
Saat itu dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, keduanya sedang menurunkan 4000 kilogram ke dalam tandon di Jalan Trikora, Guntung Manggis.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda K Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku dan barang bukti satu unit truk dan ribuan kilogram minyak sawit diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat,” bebernya Kardi, Ahad (28/11/2021).
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. (SB)
Tidak ada komentar